Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah melakukan upaya ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Kemudian, upaya ekspor tersebut, kata Pung, dihentikan karena belum dipersiapkan aturan yang matang.
“Dulu pernah dilakukan upaya ekspor (BBL) namun kemudian disetop karena belum siapnya peraturan,” jelas Pung dalam konferensi pers yang digelar oleh KKP, di Gedung Mina Bahari, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Dari kesalahan ekspor yang terburu-buru membuat KKP belajar untuk membentuk peraturan yang lebih selektif agar tidak memusnahkan sumber daya BBL.
“Dari situ langsung dipelajari oleh kementerian kita bagaimana membuat peraturan tersebut semakin selektif, semakin bisa diterapkan,” tuturnya.
“Karena ketika dilepas begitu saja, semua boleh dilakukan ekspor itu juga akan memusnahkan sumber daya yang ada, habis semuanya,” sambung dia.
Pung pun menuturkan mengapa KKP tidak membuat peraturan yang menyatakan seluruh pihak dapat melakukan ekspor BBL, hal ini dikarenakan KKP perlu melihat bagaiman BBL diekspor secara terukur.
“KKP membuat aturan tidak semuanya pelaku dibolehkan ekspor (BBL) supaya apa? Terukur, yang diekspor, yang dikeluarkan terukur gitu. Kita juga butuh sumber daya tersebut tetap lestari di perairan kita,” tandas dia.
Sebagai informasi, kebijakan tentang BBL diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024. (agr/rpi)
Load more