Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama, serta 80 tahun berikutnya untuk siklus kedua, saat hak atas tanah tersebut diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. (ant/rpi)
Load more