Selain itu, Menko Luhut menyebut bahwa pemerintah juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan.
“Di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur,” Luhut.
Selanjutnya, Menteri Luhut juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), hingga Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
Menurutnya, mekanisme perhitungan tarif ini perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.
Ini dinilai akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.
Hal lain yang juga tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.
“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” kata Luhut.
Load more