Jakarta, tvOnenews.com - PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) akhirnya membatalkan rencananya untuk membagikan dividen tunai kepada pemegang sahamnya. Saham perusahaan tekstil ini terancam suspensi jika nekat untuk membagi dividen.
Padahal, sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 12 Juni 2024 telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2,015 miliar, atau Rp1 per saham. Dividen tunai ini merupakan bagian dari laba Perseroan tahun 2023 sebesar 1,303 juta dolar AS, atau setara Rp20,094 miliar.
"Maka dengan ini Perseroan memberitahukan pembatalan atas Jadwal Pembagian Dividen yang telah tayang dalam Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat pada tanggal 14 Juni2024," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Sehubungan dengan pembatalan rencana pembagian dividen tersebut, menurut Erlien Lindawati, Perseroan akan meminta ratifikasi atas keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Dia menyebut, sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari BEI No.S-06824/BEl. PP3/07- 2024, tanggal 4 Juli 2024 lalu. Surat BEI tersebut berisi peringatan kepada Perseroan untuk memenuhi ketentuan UU No.40 tahun 2007 dalampelaksanaan rencana pembagian dividen.
Selanjutnya, Perseroan telah membalas melalui surat tertanggal 9 Juli 2024, dan Perseroan juga telah melakukan pertemuan secara daring dengan BEI pada tanggal 10 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, BEI menyebut konsekuensi suspensi perdagangan saham Perseroan bila pembagian dividen tetap dilaksanakan.
"(Pembatalan pembagian dividen) Atas dasar kesadaran Perseroan untuk memenuhi UU No.40 tahun 2007 dan untuk mencegah agar perdagangan saham Perseroan tetap berjalan ( tidak ada suspensi)," jelas Erlien Lindawati.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum adanya ancaman suspensi saham dari BEI, ESTI juga telah menerima surat dari dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tertanggal 21 Juni 2024 tentang permintaan informasi atas rencana aksi korporasi pembagian dividen tunai Perseroan.
Dari korespondensi tersebut, OJK mengingatkan perseroan tentang aturan terkait pembagian dividen tunai sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas antara lain mensyaratkan dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif," kata Erlien Lindawati.
Merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan tahun 2023, Perseroan membukukan Laba tahun berjalan sebesar 1,303 juta dolar AS, atau setara dengan Rp20,094 miliar. Namun Perseroan ternyata masih membukukan saldo laba negative per 31 Desembet 2023 sebesar 66,263 juta dolar AS. (hsb)
Load more