Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terkait kasus kasus dugaan korupsi tata kelola kegiatan usaha komoditas emas di PT Aneka Tambag (Antam) dalam periode 2010-2022.
Terbaru, Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan aset berupa 7,7 kilogram emas batangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan milik dari 6 tersangka kasus korupsi komoditas emas.
"Fine Gold yang merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan. Nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," Kata Harli dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka diantaranya berinisial TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 10 saksi yakni pegawai dan pensiunan PT Antam Tbk pada Rabu (12/6/2024).
Seluruh saksi tersebut diantaranya PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.
MA selaku Pensiunan Karyawan Antam, MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor atau Senior Manager Marketing UBPP LM periode 2015-2017.
Kemudian APA selaku Finance Manager UBPP LM Antam periode 2014-2015; IM selaku Treasury Manager Antam. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan terhadap tiga Manager Finance UBPP LM Antam pada periode berbeda yakni ML pada 2011, IW periode 2019 dan YTN dari 2022 hingga saat ini.
Lalu, MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM Antam dan FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM Antam.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," Ucap Harli. (aha/rpi)
Load more