"Luas lahannya sesuai pagu anggaran yang ditentukan. Bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta bisa diwariskan ke ahli waris beliau," kata Setya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, pengadaan tanah untuk rumah kediaman presiden dan atau mantan wakil presiden, memiliki luas paling banyak 1.500 meter persegi untuk di lokasi Ibu Kota Jakarta.
Atau paling paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana maksud seluas 1.500 meter persegi, untuk lokasi yang berada di luar Jakarta.
Sedangkan perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah mantan presiden/wakil presiden merupakan pengajuan Menteri Sekretaris negara, kepada menteri Keuangan yang dilanjutkan dengan proses perhitungan.
Menteri Keuangan nantinya akan melakukan perhitungan nilai pasar terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat di JAkarta, termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden atau wakil presiden.
Diketahui, rumah hadiah negara untuk Jokowi menghabiskan masa pensiunnya itu diketahui memiliki luas 12.000 meter persegi.
Load more