Setelah surat keluar, Kemekeu akan merespons dan melakukan langkah-langkah yang sudah diatur dalam UU, seperti menentukan bea masuk dan lainnya.
Rupanya, Menkeu Sri Mulyani juga menyadari bahwa gelombang barang tekstil impor yang begitu masif sangat mengancam persaingan industri tekstil di Indonesia.
“Ini terutama berkaitan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terkait persaingan yang tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan Pemerintah telah menerapkan instrumen fiskal yang sesuai dengan Agreement on Anti Dumping, Agreement on Safeguard, serta PP 34 Tahun 2011.
Misalnya, BMAD terhadap pakaian polyester fiber yang sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010. Terakhir kali, kebijakan ini ditetapkan lagi pada 2022 hingga 2027.
Kemudian, BMTP atas impor produk benang dan tirai yang masih berlangsung hingga Mei 2026. Juga ada BMTP impor pakaian yang berlaku hingga November 2024.
Febrio menyebut pihaknya terus memantau bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait soal kemungkinan terjadinya lonjakan impor. Hal itu bertujuan agar kebijakan instrumen fiskal dapat terus diarahkan untuk melindungi industri dalam negeri dan memberikan ruang untuk peningkatan daya saing.
Load more