Mahfud Buka Kasus Tambang Emas Ilegal Sangihe Sulut, Kirim Jenderal Bintang 2 hingga Lapor Bahlil Tetap Tak Mempan: Aparat Tak Berdaya Lawan Mafia
- tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum lama ini buka-bukaan soal Indonesia di bawah cengkeraman mafia tambang.
Salah satu bukti kuatnya mafia pertambangan, Mahfud contohkan dalam kasus tambang emas ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Mantan cawapres 2024 itu blak-blakan betapa sulitnya penertiban tambang ilegal karena dalangnya dilindungi oleh oknum pemerintah dan aparat.
“Betapa mafia itu begitu berkuasa, menyebabkan aparat penegak hukum tidak berdaya karena ada di dalam cengkramannya, menyebabkan aparat yang berwenang juga tidak berdaya, kasus mafia penambangan emas di Sangihe,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Senin (17/6/2024).
Dalam podcast bertajuk Terus Terang tersebut, Mahfud mengungkap betapa dirinya saat menjadi Menko Polhukam harus turun tangan langsung menangani aduan kasus tambang emas liar di Sangihe.
Mahfud membeberkan, kasus penambangan emas liar di Pulau Sangihe berakar pada izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat.
Namun, IUP perusahaan yang melakukannya saat itu ternyata sempat tidak bisa dicabut meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2022 untuk membatalkan IUP-nya.
"Februari tahun 2022, ada putusan pengadilan bahwa IUP penambangan di Sangihe itu harus dicabut. Pada Juni 2023, saya mendapat laporan terjadi penambangan emas di Sangihe, Pemerintah diam, Kodim diam, Polisi diam semua," tutur Mahfud.
"Kenapa? Saya tanya itu kan sudah dibatalkan sama Mahkamah Agung? Lalu, alasannya dibatalkan, tapi belum dicabut (IUP-nya) oleh Kementerian ESDM," tambahnya.
Bahkan, Mahfud saat itu sampai mengirim tim khusus beserta dua orang jenderal bintang dua untuk memeriksa langsung aktivitas penambangan liar di Sangihe.
Benar saja, Mahfud mendapatkan bukti laporan lengkap dengan foto-foto terkait adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sayangnya, pemerintah daerah setempat, Kodim hingga Polisi bungkam dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut dengan dalih, perlu ada pencabutan izin oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Lantas, Mahfud memanggil Kementerian ESDM untuk menanyakan perihal pencabutan izin yang tidak kunjung keluar meski putusan MA sudah keluar satu setengah tahun sebelumnya.
Load more