Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia dengan tegas menolak wacana pemerintah yang akan memberikan insentif bantuan sosial atau Bansos kepada pemain judi online atau judol yang rungkad.
Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI Prof. Asrorun Niam menyampaikan bahwa opsi tersebut sangat tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan perjudian yang sudah merugikan masyarakat dan negara.
"Statement Presiden judah jelas, jangan berjudi dan jangan ada insentif buat para pejudi," kata Niam kepada tvOne, Minggu (16/6/2024) petang.
"Saya kira ini tidak senafas dengan komitmen pemberantasan tindak perjudian," imbuhnya.
Niam juga menegaskan bahwa istilah penyebutan korban judi online terhadap para pemain adalah tidak tepat.
Pasalnya, mereka yang miskin karena bermain judi online memiliki kesadaran penuh bahwa hal tersebut dilarang secara hukum negara maupun agama.
Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu melakukan pendekatan restoratif dengan memberikan bansos kepada para para pejudi yang miskin karena bermain judol.
"Penyebutan istilah korban itu saya kira perlu dikoreksi juga ya, karena pendekatan tindak pidana perjudian itu tidak sama dengan misalnya penyalahgunaan narkoba atau pinjol dan lain sebagainya," ujar Niam.
"Dia pelaku dengan sadar, dia melakukan tindak pidana perjudiannya, maka pendekatan restoratif tidak berlaku. Pendekatannya adalah pendekatan pembalasan atas tindak pidana yang dia lakukan," tambahnya.
MUI sebenarnya mengapresiasi Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi yang berkomitmen tidak memberi ruang toleransi terhadap tindak pidana perjudian.
Sebab aktivitas perjudian merupakan tindakan destruktif yang benar-benar meruntuhkan negara secara ekonomi dan moral.
"Kasus perjudian hari ini sudah masuk kategori extraordinary sehingga membutuhkan penanganan yang bersifat luar biasa juga dengan pembentukan Satgas," ungkapnya.
Tindakan tegas berupa efek jera terhadap pelaku-pelaku perjudian baik dari pemain hingga bandar atau penyedia layanan perjudian harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.
"Kalau argumentasinya itu adalah miskin, bukan karena tidak perjudian tetapi karena dia miskinnya."
"Justru saat ini kita perang terhadap tindakan perjudian dan bandar judi agar tidak memiskinkan dan menjadi faktor kemiskinan struktural," tegas Niam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan korban judi online berpeluang menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Sebab, korban judi online yang hidupnya menjadi miskin menjadi tanggung jawab pemerintah. Korban judi onlin bisa dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehingga bisa menerima bansos.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata Menko PMK (13/6). (rpi)
Load more