Ramai Kabar Dana Tapera Dipakai Negara untuk Bangun IKN, Badan Pengelola Beri Bantahan Tegas: Tidak Ada Hubungannya
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan dana peserta murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat dan bukan untuk bangun IKN.
Selasa, 11 Juni 2024 - 19:48 WIB
Sumber :
- BP Tapera
Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera, diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini. (ant/rpi)
Load more