News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jamin Pemerintah Dampingi Ormas Agama Kelola Tambang, Bahlil Puji Jokowi Begini: Kalau Cuma Omon-Omon Gak Bisa

Menteri Bahlil menegaskan pemerintah akan mendampingi pengelolaan tambang yang nantinya dilakukan oleh ormas keagamaan yang mendapatkan jatah izin usaha (IUP).
Selasa, 11 Juni 2024 - 09:51 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebut pemerintah akan mendampingi ormas keagamaan dalam mengelola tambang.
Sumber :
  • Kementerian Investasi/BKPM

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap ormas keagaamaan yang mendapatkan jatah izin tambang.

Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, saat ini diketahui baru Nahdlatul Ulama (NU) yang dipastikan telah mengajukan dan mendapatkan izin tambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ibu saya kan juga kader dari organisasi kemasyarakatan keagamaan, nggak mungkinlah kita biarkan," ujar Menteri Bahlil kepada tvOne, dikutip Selasa (11/6/2024).

tvonenews

Bahlil menegaskan, pemberian jatah izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas agama adalah adalah wujud daripada keadilan.

Ia menambahkan bahwa terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah langkah revolusioner yang dilakukan Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga disebut Bahlil sangat setuju dengan adanya kebijakan bagi-bagi tambang untuk ormas keagamaan.

“Di luar negeri, gereja itu mendapat konsesi dan dikelola secara profesional. Kita ini barang baru aja," kata Bahlil.

"Dan memang yang berani begini cuma Presiden Jokowi, kalau cuma omon-omon aja enggak bisa. Dan ini juga Pak Prabowo sangat setuju dengan konsep ini," ungkapnkya.

Seperti yang sering diungkapkan Bahlil sebelumnya, pemberian izin usaha tambang tersebut bertujuan agar ormas agama dapat mandiri menghidupi organisasinya.

Dengan adanya usaha pertambangan, diharapkan ormas dapat menjalankan program-programnya di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dengan lebih baik.

“Kita adalah selain daripada pemerataan dari distribusi implementasi dari Pasal 33, yang kedua mereka bisa mendapatkan income," ungkap Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 adalah wujud niat baik pemerintah untuk memberdayakan ormas.

Oleh karena itu, pihaknya membantah tegas jika pemberian jatah tambang dikaitkan dengan balas budi politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau ada bencana, yang duluan tiba di lokasi bencana itu organisasi-organisasi kemasyarakatan ini. Pemerintah mungkin tunggu 3 jam dulu baru tiba, mereka sudah tiba duluan,” ujar Bahlil.

Diketahui, pemerintah pekan ini akan menerbitkan izin tambang Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola tambang batu bara yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT