Merasa Ormas Agama Layak Urus Tambang, Waketum MUI: Kalau Ada Bencana yang Pertama Hadir Itu Bukan Negara
- tvOne
Lebih lanjut, Anwar Abbas menyampaikan bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 adalah kesempatan bagi Ormas Keagamaan untuk bisa mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah.
"Oleh karena itu sangat tergantung kepada pemerintah dan menurut saya ya ketergantungan kepada negara itu dikurangi dengan cara memberdayakan masyarakat, dengan memberdayakan ormas-ormas keagamaan," tambah Anwar.
Menteri LHK Tegaskan Tidak Ada 'Bagi-bagi Kue'
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa tidak hanya ormas keagamaan yang bisa mengurus tambang, tetapi organisasi lain juga berhak mendapatkan hak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.
Menteri LHK Siti Nurbaya menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
Dia juga menegaskan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasi lainnya.
"Undang-Undang Dasar itu, kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Siti mengatakan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberi ruang kepada masyarakat. Menurutnya, rakyat juga dipersilakan untuk produktif yang mana harus diperhatikan negara.
"Ada misalnya nanti apa ya petugas-petugas yang di bawah banget yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif Itu kan hak rakyat begitu," jelasnya.
Selain itu, Siti mengungkapkan alasan pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengurus tambang.
Namun, dia menegaskan pemerintah tidak membatasi mesti ormas keagamaan atau organisasi lainnya.
"Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal. Minta apa namanya mengajukan proposal kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," kata dia.
Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada anggapan 'bagi-bagi kue' terkait izin ormas keagamaan mengelola tambang.
"Enggak (bagi-bagi kue, red), makanya lihat dari dasarnya, ya," kata dia. (rpi)
Load more