Mirip Korupsi Timah! Antam Ngotot 109 Ton Emas yang Beredar Bukan Logam Mulia Palsu, Tapi Asal Usulnya Tidak Jelas: Bisa Saja dari Tambang Ilegal
- Komisi VI DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam, Nico Kanter, angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi pemalsuan emas 109 ton oleh yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2021 sebagai tersangka penyelewengan tata kelola emas yang diduga merugikan negara ratusan triliun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (03/06/2024), Nico Kanter mewakili PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) menegaskan bahwa emas 109 ton yang dikatakan palsu dan beredar di masyarakat sejak 2010-2021 adalah tidak benar.
“Terkait dengan pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan 109 ton, ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, Alhamdulillah kami jelaskan pada beliau ini bukan pemalsuan emas,” ujar Nico di hadapan Komisi VI DPR RI sebagaimana dipantau dalam siaran langsung.
“Karena yang dilihat Kejaksaan, emas semua yang diproses di Antam dalam kurun 2010-2021 itu yang di luar daripada emas yang kami hasilkan di Pongkor, itu semua dihitung sebagai yang diproses oleh berita itu dikatakan emas palsu, Alhamdulillah dalam penjelasan kami pada Kapuspen, beliau juga mempertajam bahwa bukan emas palsu," imbuhnya.
Nico menjelaskan bahwa Antam memang melakukan bisnis proses branding atau licensing atau lebur cap terhadap emas yang diproduksi oleh pihak di luar PT Antam atau swasta. Hal itu memang dilakukan untuk meningkatkan jumlah produksi dan nilai jual.
“Ada beberapa hal juga yang harus kami sampaikan dalam proses lebur cap ini ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing atau branding, jadi ada cap emas yang kita berikan karena kan dengan dicap itu kan meningkatkan nilai jual," jelas Nico.
"Tapi kita memang tidak mampu memproses semua emas yang ada, sekarang kapasitas logam mulia 40-80 ton, padahal Pongkor kita hanya 1 ton setahun," ujarnya.
Nico menjelaskan, perlu dilakukan kajian komprehensif untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan 6 tersangka yang sedang disidik Kejagung.
Load more