Jakarta, tvOnewas.com - Heboh kabar mengenai tertahannya bahan peledak impor milik PT Pindad (Persero) di pelabuhan akibat penumpukan kontainer akhirnya mendapat respons dari Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan mendapat aduan dari PT Pindad terkait ditahannya bahan peledak impor akibat masalah permohonan teknis atau Pertek Kemenperin.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pemberitaan yang menyatakan bahwa Pertek Kemenperin menjadi penyebab tertahannya bahan baku peledak merupakan hal yang keliru.
Kemenperin menyatakan tak ada permohonan pertimbangan teknis (pertek) soal izin impor bahan baku peledak yang masuk dalam sistem informasi industri nasional (SIINas) pada bulan Maret-April.
"Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di pelabuhan, karena lambat menerbitkan Pertek Impor,"
"Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT. Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor,” kata dia.
Load more