Padahal, Tapera melibatkan juga Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujar Airlangga.
Terkait waktu, Menko Perekonomian hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera pada Senin (20/5/2024)
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Load more