Budi menjelaskan, dasar hukum dari langkah tersebut adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta peraturan dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Peraturan dan keputusan Menkominfo yang dimaksud yakni Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGJ untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Budi mengemukakan, menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.
"Platform kita denda hingga 500 juta rupiah per konten judi online, itu kan langka. Paling drastis yang kita lakukan," kata Budi.
"Yang kedua, Kominfo mengancam akan mencabut izin ISP yang memfasilitasi judi online, kurang apa coba langkah kita," imbuhnya.
Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.
Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Load more