Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan Ahn Duk- Geun buka suara menanggapi Permendag RI Nomor 8 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan dari Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
Ahn menyampaikan terima kasih kepada Wamendag Jerry atas respons cepat dan solusi yang sudah diberikan melalui implementasi Permendag 8 tahun 2024.
“Diharapkan, kebijakan ini akan memperlancar arus bahan baku perusahaan Korea di Indonesia dan mengembangkan akses pasar untuk produk-produk yang dihasilkan oleh kedua negara,” kata Menteri Ahn pada Kamis (23/5/2024).
Dalam pertemuan itu, Menteri Ahn juga menyampaikan apresiasinya terhadap implementasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan (IK-CEPA), dan akan terus mendukung pemanfaatannya.
“Selain itu, kami juga mendukung inisiasi pemerintah Indonesia atas pembentukan Unit Pendukung Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP Support Unit/RSU). Kami yakin, unit tersebut akan memberikan manfaat yang tidak sedikit untuk seluruh negara anggota,” kata Ahn.
Sebelumnya dalam forum tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia berkomitmen memperlancar arus masuk bahan baku dan barang modal untuk pengembangan kerja sama perdagangan dengan Korea Selatan.
“Indonesia berkomitmen untuk memperlancar arus barang, khususnya bahan baku dan barang modal yang diperlukan untuk pengembangan kerja sama perdagangan yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024,” kata Jerry.
Jerry, yang mendampingi Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam pertemuan itu, mengatakan Permendag Nomor 8/2024 memberikan relaksasi untuk impor bahan baku dan barang modal. Pemerintah RI ingin terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait peningkatan kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan.
Menurut Jerry, salah satu relaksasi yang diatur dalam Permendag tersebut adalah penghapusan syarat pertimbangan teknis untuk tujuh komoditas yang awalnya memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, yaitu komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup.
“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah nyata pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang nyaman dan bermanfaat melalui percepatan proses perizinan bahan baku dan barang modal,” imbuhnya.
Diketahui, total perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada periode Januari—Maret 2024 tercatat mencapai 5,14 miliar dolar AS.
Jika dirinci, ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar 2,7 miliar dolar AS. Sedangkan, impor Indonesia dari Korea Selatan sebesar 2,44 miliar dolar AS. (ant/rpi)
Load more