News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digelar Daring, Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Pelaku Usaha dan Importir, Simak Isi Lengkapnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi daring mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha.
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:42 WIB
Kemendag lakukan sosialisasi daring kepada pelaku usaha dan importir terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Sumber :
  • Ditjen Daglu

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Permendag 8 Tahun 2024 berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosialisasi yang dilakukan Kemendag digelar secara daring pada pada Selasa (21/5/2024) kepada para pelaku usaha, termasuk importir dan importir produsen.

tvonenews

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana. 

“Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024," kata Arif dikutip pada Rabu (22/5/2024).

"Presiden memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” imbuhnya.

Sesuai data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor.

Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.

Pada sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Substansi kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Substansi ketiga terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan.

Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut. Substansi keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Substansi kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Substansi keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Substansi ketujuh terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

“Kami harap, langkah cepat pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah tetap mengedepankan upaya untuk selalu menjaga industri dalam negeri dan investasi. Pelaku usaha menyambut baik perubahan ini, serta mengharapkan kelancaran operasional dan peningkatan efisiensi dalam rantai pasokan,” kata Arif.

Arif juga menambahkan, dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
Siswa Puasa Tetap Dapat Jatah? Badan Gizi Nasional Ungkap 4 Mekanisme MBG Selama Ramadan

Siswa Puasa Tetap Dapat Jatah? Badan Gizi Nasional Ungkap 4 Mekanisme MBG Selama Ramadan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjelaskan, ada empat mekanisme pembagian makan bergizi gratis (MBG) selama bulan Ramadan.
Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Tidak lama lagi umat muslim Indonesia menyambut puasa ramadhan 2026. Berikut 4 keistimewaannya.
Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Bek sayap anyar Persib Bandung, Layvin Kurzawa, menegaskan timnya menargetkan kemenangan saat menghadapi Ratchaburi pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League (ACL) II.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

Trending

Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Tidak lama lagi umat muslim Indonesia menyambut puasa ramadhan 2026. Berikut 4 keistimewaannya.
Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Bek sayap anyar Persib Bandung, Layvin Kurzawa, menegaskan timnya menargetkan kemenangan saat menghadapi Ratchaburi pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League (ACL) II.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Ini profil lengkap Mohan Haizan, pemilik merek lokal Thanksinsomnia yang mendadak viral gara-gara diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa modelnya.
4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT