News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banyak Calo Dalam Pengurusan Izin, BPOM Ingatkan Pelaku UMKM Jangan Sampai Terjebak

Sejumlah pelaku UMKM memilih mengurus melalui calo, karena merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam pengurusan izin edar.
Rabu, 22 Mei 2024 - 12:33 WIB
Banyak Calo Dalam Pengurusan Izin, BPOM Ingatkan Pelaku UMKM Tidak Terjebak
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Sulitnya memehuhi persyaratan administrasi dan teknis membuat keterlibatan calo tidak bisa dihindari, terutama  dalam mengurus perizinan edar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Namun, di tengah maraknya praktik calo, BPOM mengingatkan para pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk tidak terjebak, dan tidak mengurus perizinan edar melalui calo.
 
"Jangan melalui calo, karena kalau melalui calo ada biaya tambahan, mungkin prosesnya juga lama," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri dalam acara Sarasehan UMKM Banyuwangi Rebound di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, sejumlah pelaku UMKM memilih mengurus melalui calo, karena merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam pengurusan izin edar, baik obat maupun makanan. Padahal, para pelaku UMKM dapat berkonsultasi dengan petugas BPOM untuk mengatasi kesulitan dalam memenuhi persyaratan tersebut.
 
Mohamad Kashuri mencontohkan di Banyuwangi, pelaku usaha atau UMKM dapat berkonsultasidengan petugas BPOM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi. "Kami harap datang saja ke Mal Pelayanan Publik, petugas kami siap melayani di sana," ucapnya.
 
Mohamad Kashuri  menyampaikan BPOM mempermudah para pelaku usaha mendapatkan izin edar produknya secara daring. Informasi lebih lanjut mengenai pengurusan izin edar itu dapat diakses melalui laman web resmi BPOM.

Saat ini, menurut Mohamad Kashuri, BPOM terus melakukan terobosan dalam pengurusan izin edar itu, di antaranya dengan menyederhanakan tahapan. "Kita juga melakukan revitalisasi, penyederhanaan tanpa menghilangkan aspek keamanan dan mutu," katanya.
 
Selama di Banyuwangi, BPOM  menyerahkan beberapa perizinan kepada pelaku usaha, diantaranya berupa nomor izin edar (NIE) produk obat bahan alam dan kosmetik yang diberikan kepada UMKM Obat Bahan Alam. (ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT