"Ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun tugas kita bersama. Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang membentuk tim atau unit anti-kecurangan, fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN," kata Mundiharjo.
Tindakan Tegas
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto mengatakan dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti-fraud, dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan dan korupsi (P3K3).
Agus Suprapto mengaku, upaya pelaksanaan sistem anti-fraud bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan, namun juga bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan fraud juga diperlukan sebagai bentuk sanksi. Harapannya dengan komitmen bersama ini bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang efisien," tegas Agus SUprapto. (ant)
Load more