Pemerintah Resmi Atur Ulang Lagi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor, Airlangga Ungkap Rincian Aturan Baru
- Kemenko Perekonomian RI
b. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
c. Untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, diminta kepada para Pelaku Usaha agar segera:
- Mengajukan kembali proses perjanjian impor, baik yang terkait dengan PI maupun persyaratan berupa Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk beberapa komoditi..
- Untuk container yang tertahan selama ini tidak dapat mengajukan perjanjian impor, dapat mengajukan kembali semua proses perjanjian impor.
Sesuai arahan Presiden, Airlangga mengimbau agar seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perjanjian impor.
Maka, Kemendag dalam hal ini akan mendorong percepatan penertiban PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek, dan K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perjanjian impor.
Selain pengaturan kembali perjanjian impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use).
"Ini dikeluarkan dari pengaturan di Permendang. Jadi diatur secara lengkap melalui Permenkeu melalui Ditjen Bea Cukai (DJBC)," tutup Airlangga. (rpi)
Load more