News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, JK Beberkan Skema Bisnis Energi Indonesia

Penasihat Hukum bertanya kepada JK terkait apakah Pertamina menjalankan bisnis gas atau energi secara internal yang berkaitan dengan liquefied natural gas (LNG)
Kamis, 16 Mei 2024 - 12:02 WIB
Potret Jusuf Kalla (JK) saat menjadi saksi a de charge dalam kasus dugaan korupsi eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau akrab disapa JK menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge dalam kasus dugaan korupsi eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan.

Penasihat Hukum bertanya kepada JK apakah Pertamina menjalankan bisnis gas atau energi secara internal yang berkaitan dengan liquefied natural gas (LNG).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui proses bisnis Pertamina secara internal.

tvonenews

"Tapi Pertamina sebagai perusahaan besar dan juga sudah menjadi bagian daripada bisnis minyak di dunia ini, tentu juga mempunyai pertimbangan-pertimbangan bisnis untuk mencapai bisnis bersifat internasional," ujar dia, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Sehingga dia mengatakan sah saja Pertamina melakukan pembelian energi dari negara lain. Sebab Indonesia melakukan hal yang serupa bagi negara lain yang ingin menjalin kerja sama.

"Jadi artinya boleh beli, sama kita membikin Investa sama kaya Petronas investasi di Indonesia, membikin pompa bensin di Indonesia," tuturnya.

"Itu semua bisnis minyak begitu, bahwa saling boleh investasi itu, yang Malaysia aja lebih kecil punya pompa bensin di sini, dan itu lah ciri suatu bisnis yang bersifat luas," sambung dia.

JK juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap kunjungan kinerjanya banyak melakukan penandatangan persetujuan, termasuk pemenuhan gas dalam negeri dari impor China.

"Jadi, presiden memperkuat itu, untuk fungsi-fungsi untuk dalam, dengan suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya ini dilakukan agar para investor tetap betah di Indonesia. Sebab investor asing diundang ke Indonesia dengan jaminan ada energi.

"Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia. Jadi memang energi itu lebih baik, lebih daripada kurang, sama dengan beras. Itu prinsip suatu ketahanan energi, lebih baik, lebih daripada kurang," tandas dia. (agr/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT