Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan kebijakan larangan ekspor batu bara selama Januari 2022 akan berdampak baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
"Akibat kebijakan pelarangan ekspor ini, kita tidak bisa menikmati berkah devisa. Padahal peluang devisa yang kita dapatkan dari ekspor batu bara 3 miliar dolar AS per bulan," kata Said dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Hal itu, lanjut Said, belum menghitung pendapatan pajak dan bukan pajak yang didapatkan oleh pemerintah. Padahal dari sisi fiskal pendapatan negara, penerimaan devisa hasil ekspor tersebut dibutuhkan pada 2022 untuk membenahi fiskal akibat terkoreksi oleh beban pembiayaan utang yang besar akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri. Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian dan PKP2B.
Menyikapi kebijakan itu, Said mengatakan pelarangan ekspor batu bara juga akan menjadi beban bagi para perusahaan perkapalan.
"Menurut hitungan para pelaku perkapalan, perusahaan akan terkena biaya tambahan penambahan waktu pemakaian atau demurrage yang cukup besar yaitu 20.000 dolar AS - 40.000 dolar AS per hari per kapal, yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor," kata Said.
Said menyampaikan, reputasi dan kehandalan Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia pun akan dipertanyakan. Berbagai komitmen pembelian batu bara dari Indonesia akan dipertanyakan dan eksportir batu bara pasti akan kena penalti akibat kebijakan penghentian pengiriman.
Load more