Pupuk subsidi juga dapat ditebus oleh petani dengan mudah hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Penebusan pupuk menggunakan KTP dapat dilakukan karena seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, kata Tri, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.
Hingga 10 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional tercatat sebesar 2,1 juta ton, atau mencapai 222 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. (ant)
Load more