Bisnis Hiburan Malam Menjerit karena Tingginya Pajak, DPR RI Terima Banyak Keluhan, Ternyata Segini Setoran Wajib Diskotek, Karaoke, hingga Spa
- Istimewa
Dalam kasus di Sulsel, UU tersebut lalu diturunkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan pula oleh DPRD Kota Makassar.
Sebagai informasi, dasar hukum pengenaan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kemudian diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Namun untuk pengaturan teknis sebagai regulasi pelaksana atas undang-undang pajak hiburan itu, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam pasal 58 ayat 1, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan maksimal 10 persen.
Namun, Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. (rpi)
Load more