Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan akan diperpanjang.
Bahlil menyampaikan, pemerintah saat ini sedang mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk merealisasikan perpanjangan kontrak tersebut.
Menurut Bahlil, ada beberapa aspek yang dipertimbangkan mengenai percepatan perpanjangan kontrak IUPK PTFI.
Salah satunya adalah terkait cadangan dan produksi mineral Freeport yang diproyeksikan akan mencapai puncaknya pada tahun 2035.
"Kita kelolanya underground, begitu 2035 tidak kita lakukan eksplorasi itu produksinya habis dan untuk eksplorasi butuh waktu 10-15 tahun," ujar Bahlil di kantornya, Senin (29/4/2024).
Load more