Bukan Hanya "Kejam" Bagi Kelas Menengah, Barang Hibah Untuk SLB-A Tunanetra juga Tertahan Di Bea Cukai Hingga 16 Bulan
- x@ijalzaid
Karena pihak penerima barang adalah SLB-A Tunanetra, maka biaya bea dan pajak akan ditagihkan ke pihak pengirim. Untuk kepentingan ini, petugas Bea Cukai telah meminta pihak SLB-A Tunanetra untuk melengkapi sejumlah dokumen termasuk surat kuasa, dan juga bukti bayar pembelian barang yang valid.
"Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut, dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan yang digunakan siswa tunanetra di sekolah negeri SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta," demikian penjelasan pihak sekolah.
Meski demikian, pihak sekolah tetap mengirimkan dokumen - dokumen yang ada. Selanjutnya, pihak sekolah kemudian mendapat surat elektronik dari Bea Cukai yang meminta agar barang tersebut di-readdres atau dilakukan perbaikan dokumen - dokumen yang diminta, termasuk bukti pembelian dan harga barang yang sebenarnya tidak ada.
Meski pihak sekolah telah berupaya melengkapi dokumen semampunya, permintaan re-address ternyata ditolak oleh Bea Cukai. Alasan penolakan disebutkan bahwa tidak adanya keterangan fungsi barang, foto label brang, bukti bayar, serta adanya perbedaan uraian barang dalam invoice.
Barang Dipindah
Setelah menjalani proses yang cukup lama, hingga berbulan - bulan, pihak sekolah mngaku menapat pemberitahuan dari Bea Cukai bahwa barang kiriman akan dipindahkan ke tempat penimbunan Pabean.
"Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses kembali, karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya," seperti dikutip dari akun @ijalzaid.
Setelah tidak ada kejelasan, pihak sekolah kemudian menghubungi pihak OHFA Tech selaku pemberi hibah, untuk berkoordinasi. Pihak sekolah menanyakan apakah bisa mendapat bantuan dari pihak lain mulai dari KOICA (Korea International Cooperation Agency) dan KOTRA (Korea Trade-Investment Promotion Agency).
Sementara di Indonesia sendiri, pihak sekolah menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar mendapat bantuan untuk pengurusan barang hibah dari Korea tersebut.
Setelah itu, proses berjalan, namun tetap mengalami kendala koordinasi antara pihak KOICA, KOTRA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Bea Cukai.
"Kemudian kami tidak mengerti proses kelanjutnya dari barang tersebut sampai dengan saat ini," jelas akun @ijalzaid dalam unggahannya tertanggal 26 April 2024.
Load more