News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Tahun Baru, Harga Bahan Pokok di Langkat Naik

Sejumlah komoditas bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Langkat mengalami kenaikan harga jelang Tahun Baru 2022.
Kamis, 30 Desember 2021 - 12:38 WIB
Peninjauan harga pangan di sejumlah pasar tradisional di Langkat.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Langkat, Sumatera Utara - Sejumlah komoditas bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Langkat mengalami kenaikan harga jelang Tahun Baru 2022.

Hal ini diketahui dari hasil monitoring oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Langkat di beberapa pasar tradisional Kecamatan Babalan, Kecamatan Kuala dan Kecamatan Stabat, dalam rangka peninjauan ketersediaan bahan pangan pokok dan perkembangan harga bahan pangan pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa kenaikan harga terjadi sejak 22 Desember 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kabag Perekonomian dan SDA, Nuryansyah Putra, mengatakan bahwa untuk ketersediaan bahan pangan hingga Tahun Baru 2022 cukup dan aman, baik di tingkat sentra produksi, grosiran maupun pengecer. 

“Untuk harga bahan pangan pokok pada umumnya stabil dan terjangkau. Namun ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga yang disebabkan produksi menurun akibat cuaca dan bahan baku dari luar atau impor. Seperti minyak goreng curah dan kemasan, telur ayam ras, ikan teri, ikan gembung kuring, cabai rawit, kacang kedelai impor, tepung terigu dan beras premium,” kata Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Langkat. 

Berdasarkan hasil monitoring, terdapat berikut data bahan pokok di Kabupaten Langkat yang mengalami kenaikan harga. Untuk harga beras dan gula pasir rata-rata mengalami kenaikan Rp500 per kilogramnya, seperti beras Kuku Balam, dari Rp11.000 menjadi Rp11.500 per kilogram. Sedangkan gula pasir menjadi Rp13.000 per kilogram. Harga minyak goreng kemasan maupun curah juga naik Rp2.000 per kilogram, yaitu Rp38.000 untuk minyak goreng kemasan ukuran dua kilogram, dan Rp18.000 per kilogram untuk minyak goreng curah.

Untuk harga daging sapi naik Rp5.000 per kilogram, menjadi Rp120.000, daging ayam broiler naik Rp6.000 per kilogram, menjadi Rp36.000, telur ayam broiler naik Rp350 per butir menjadi  Rp1.700 per butir, cabai merah besar naik Rp5.000 per kilogram menjadi  Rp25.000, ikan tongkol naik Rp9.000 per kilogram menjadi  Rp35.000, sedangkan harga bawang merah lokal turun Rp1.000 per kilogram menjadi  Rp25.000. (Taufik Hidayat/ Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT