Jakarta, tvOnenews.com - BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) akhirnya secara resmi mengakui bahwa mereka belum bisa membayar gaji dan THR karyawan sejak Maret 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Indofarma Warjoko Sumedi dalam keterangan resmi perusahaan.
Diketahui, Indofarma sebelumnya terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada PT Foresight Global selaku outsourcing dan pemohon di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, perusahan farmasi pelat merah tersebut sampai saat ini belum dapat membayarkan kewajibannya.
"Hal itu disebabkan adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, akan tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." tambah Warjoko.
Load more