News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadapi Tantangan Hukum yang Semakin Kompleks di Era Digital, BPR Baphertim Gandeng BHD Law Firm Surabaya

Kompleksitas dan keragaman permasalahan hukum yang dihadapi lembaga jasa keuangan semakin besar di digital ini. Maka dari itu PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) -
Senin, 5 Februari 2024 - 23:51 WIB
Adi Darmanto dari BHD Law Firm (kiri) dan Direktur Utama BPR Bhapertim Persada Erwan Cahyono saat penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) di kantor pusat BPR Baphertim Persada, di Mojoagung.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com, Surabaya - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baphertim Persada resmi menunjuk BHD Law Firm Surabaya sebagai konsultan hukum resmi. Penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) berlangsung pada Senin (05/4/2024).

Seiring semakin berkembangnya bisnis BPR Bhapertim Persada, kompleksitas dan keragaman permasalahan yang dihadapi sebagai lembaga jasa keuangan juga menjadi cukup besar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di era digitalisasi yang mengakibatkan terbukanya publikasi peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi lainnya secara online, juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPR Bhapertim Persada. 

Hal ini menjadi pintu gerbang bagi masyarakat untuk semakin kritis dalam menyikapi hak dan kewajibannya baik sebagai nasabah maupun debitur. 

Bagi perbankan, kondisi itu bisa menimbulkan potensi resiko hukum ketika terjadi perselisihan antara nasabah atau debitur dengan bank.

Maka, dibutuhkan pengetahuan hukum yang baik dan pemahaman mendalam tentang perkembangan hukum terkini agar bank bisa mengatasi perselisihan dengan nasabah atau debitur.

Direktur Utama BPR Bhapertim Persada, Erwan Cahyono menyampaikan bahwa sangat penting bagi BPR Bhapertim Persada untuk meningkatkan pemahaman tentang pengetahuan hukum, perkembangan hukum, dan risiko hukum yang pasti akan dihadapi agar bisa meminimalisir kerugian baik secara material maupun non material. 

Artinya, mengantisipasi agar produk jasa dan layanan BPR Baphertim Persada tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

"Karena kita tidak bisa memprediksi risiko hukumnya. Misal saja hari ini aman, tapi nanti ada perubahan peraturan baru kita nggak tahu. Hal ini yang mendasari kami untuk menjalin kerja sama dalam bidang pelayanan jasa hukum dengan lembaga firma hukum," kata Erwan, Senin (5/2/2024).

Adapun firma hukum yang ditunjuk adalah BHD Law Firm yang dipimpin oleh Adi Darmanto, S.H.,M.H. dan beralamat di Jalan Jambangan Baru Kav 1D Surabaya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Firma tersebut dinilai memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian sengketa baik perdata maupun pidana, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum. 

BHD Law Firm memiliki agenda rutin dan berkesinambungan dalam memberikan layanan konsultasi hukum baik secara online maupun offline. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT