GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Keluarkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Isinya...

PMK-129 memberikan penjelasan mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pengurangan PBB.
Minggu, 17 Desember 2023 - 12:01 WIB
Ilustrasi -Melihat tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

PMK tersebut menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Minggu (17/12/2023).

PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.

Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah akui jarang mendampingi sang istri, Tika Mega Lestari, saat dirawat di rumah sakit. Ia ungkap alasan mengapa tak bisa selalu hadir.
Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Adu mulut tidak langsung antara pelatih Alvaro Arbeloa dan juru taktik Barcelona, Hansi Flick, menjadi sorotan usai kekalahan telak Blaugrana 0-4 dari Atletico Madrid di semifinal Copa del Rey.
PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

23 kesepakatan yang diteken PF dan UPER ini melibatkan unsur pemerintah, perguruan tinggi, industri, hingga komunitas sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor.

Trending

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT