Tidak Dapat Pembagian Keuntungan, Pemegang Saham Desak OJK Periksa Restoran Jepang Ini
Akibat dividen atau pembagian laba belum kunjung diterima, para pemegang saham restoran Jepang PT Okinawa Sushi akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara tersebut.
Kamis, 30 November 2023 - 01:45 WIB
Sumber :
- IST
Martin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari, terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggara RUPS diterima.
Hingga kini belum ada tanggapan dari PT Okinawa Sushi. (ebs)
Load more