News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov Maluku Pastikan UMP Naik 4,8 Persen pada 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah itu dinaikkan hingga 4,88 persen dari yang sebelumnya Rp2.812.827 pada 2023.
Senin, 27 November 2023 - 12:47 WIB
Pemprov Maluku pastikan UMP naik 4,8 persen pada 2024
Sumber :
  • ANTARA

Ambon, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah itu dinaikkan hingga 4,88 persen dari yang sebelumnya Rp2.812.827 pada 2023.

"Untuk tahun 2024 pemerintah menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp2.949.953," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina di Ambon, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Rizal, skema kenaikan UMP Maluku pada 2024 tersebut mengacu pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan nomor 36 tahun 2021.

Dalam menetapkan besaran UMP, pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, seperti dewan pengupahan, pengusaha, dewan pakar dan akademisi, guna menilai kelayakan upah yang nantinya diputuskan pemda.

“Dalam rapat dengan dewan pengupahan yang dihadiri oleh asosiasi pekerja, pengusaha, dewan pakar dan akademisi maka terjadi kesepakatan bahwa UMP Provinsi Maluku naik sebesar Rp137.125,” katanya.

Selain itu melalui keputusan dewan pengupahan juga telah ditetapkan SK Gubernur Maluku Nomor 2271 tahun 2023 yang akan menjadi dasar bagi pembayaran upah tenaga kerja di Maluku.

“Semua aspirasi telah kita pertimbangkan dengan baik, termasuk pertimbangan tingkat kemahalan di Maluku,” ucap dia.

Untuk itu, Latuconsina berharap, para pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Maluku dapat menyesuaikan upah karyawan dengan UMP yang telah ditetapkan itu.

Upah minimum sendiri adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.

tvonenews

Penetapan upah minimum di suatu daerah sendiri berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 24 ayat (1) PP 51/2023 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, pasal 24 ayat (1a) menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Dalam penjelasan ayat ini, yang dimaksud dengan kualifikasi tertentu antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.(ant/bwo)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT