Jakarta, tvonenews.com – Penerimaan perpajakan, secara total pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp2.309,9 triliun dalam APBN 2024, yang mengalami peningkatan dari target APBN 2023 yaitu sebesar Rp2.021,2 triliun.
Salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan dimaksud adalah dengan terus melanjutkan reformasi pajak yang sejatinya sudah dimulai sejak tahun 1983. Pada saat itu sistem official assessment berubah menjadi self assessment. Kemudian, perbaikan terus-menerus dilakukan, baik dari sisi administrasi maupun regulasi.
Saat ini, Reformasi Perpajakan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berfokus pada lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.
Hasil dari transformasi ini dapat dilihat dalam bentuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui undang-undang itu, DJP menyempurnakan beberapa regulasi perpajakan seperti integrasi NIK NPWP, perluasan bracket tarif Pajak Penghasilan orang pribadi, dan pemberian penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM.
Tidak hanya itu, DJP juga menata ulang perlakuan pajak atas natura, menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengatur PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), mengenalkan pajak karbon, hingga meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Di aspek organisasi, DJP telah melakukan reorganisasi dengan membentuk KPP Madya baru dan KPP Pratama berbasis pengawasan strategis dan kewilayahan.
DJP adalah organisasi yang dinamis, senantiasa bertumbuh mengikuti laju zaman, dan memperbaiki diri secara berkelanjutan. Perubahan dan perbaikanlah yang membuat DJP menjadi institusi yang andal dan sigap dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan. Perubahan itulah yang disebut dengan Reformasi Perpajakan.
Load more