Jakarta, tvonenews.com - Masih ingat kasus ratusan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta terjerat kasus pinjaman online atau pinjol. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mulai bergerak untuk membenahi perusahaan pinjaman online (pinjol) atau paylater. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi meminta perusahaan paylater dan pinjol harus melihat target penggunannya.
Jangan sampai, targetnya merupakan pihak yang tidak memiliki pendapatan bulanan, sehingga tak mampu membayar pinjaman yang diajukan.
"Bila memasarkan ke segmen yang tidak tepat, itu juga bisa kena sanksi. Ini kan tidak tepat, mereka masih pelajar," ujar Friderica, sebagaimana dikutip Senin (21/8/2023).
Ia menambahkan, OJK juga memelototi marketplace atau e-commerce yang menyediakan jasa paylater. Sebab, mahasiswa cepat tergiur untuk menggunakan paylater saat belanja online.
Meskipun, terdapat informasi pekerjaan dalam mengajukan paylater, tetapi mahasiswa bisa mengisi itu dengan mengaku sebagai pegawai atau buruh.
Seharusnya, kata dia, mahasiswa tak bisa mengakses paylater karena tidak memiliki penghasilan bulanan untuk membayar pinjaman yang diajukan.
Load more