Aturan Baru Golden Visa, WNA Bisa Tinggal dan Berusaha Hingga 10 Tahun di Indonesia Tinggal Selangkah Lagi
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menyebut revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal menyelesaikan proses administrasi dengan menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Selasa, 18 Juli 2023 - 11:17 WIB
Sumber :
- Antara
Sementara itu, untuk perorangan, pemohon Golden Visa diwajibkan menyetor kurang lebih 350.000 dolar AS.
“Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan ke obligasi pemerintah,” kata dia.
Dia menambahkan Golden Visa tidak hanya bertujuan menggaet lebih banyak investor asing, tetapi untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas.
“Banyak negara sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UAE (Uni Emirat Arab), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” paparnya.(ant/bwo)
Load more