News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Serap Rp4 Triliun dari Lelang Lima Sukuk

Pemerintah menyerap dana Rp4 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp48,69 triliun.
Selasa, 2 November 2021 - 20:28 WIB
Pemerintah serap Rp4 triliun dari lelang sukuk
Sumber :
  • ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

Jakarta - Pemerintah menyerap dana Rp4 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp48,69 triliun.

Keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan hasil lelang sukuk ini memenuhi target Rp4 triliun.

Untuk seri SPNS03052022, jumlah dimenangkan mencapai Rp0,3 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 2,68 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo 3 Mei 2022 ini mencapai Rp8,6 triliun, dengan imbal hasil terendah masuk 2,65 persen dan tertinggi 2,9 persen.

Untuk seri PBS031, jumlah dimenangkan mencapai Rp0,65 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 3,95418 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 ini mencapai Rp8,92 triliun, dengan imbal hasil terendah masuk 3,95 persen dan tertinggi 4,09 persen.

Untuk seri PBS032, jumlah dimenangkan mencapai Rp0,85 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 4,75992 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 ini mencapai Rp6,2 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 4,75 persen dan tertinggi 4,9 persen.

Untuk seri PBS029, jumlah dimenangkan mencapai Rp1,5 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,23 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 ini mencapai Rp14,39 triliun, dengan imbal hasil terendah masuk 6,23 persen dan tertinggi 6,58 persen.

Untuk seri PBS028, jumlah dimenangkan mencapai Rp0,7 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,8 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo 15 Oktober 2046 ini mencapai Rp10,49 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 6,8 persen dan tertinggi 7,02 persen.

Dengan lelang tersebut, maka realisasi penerbitan sukuk negara periode Januari-November 2021 telah mencapai Rp224,19 triliun. (ant/prs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT