Berbeda dengan ASN, pegawai swasta memiliki perhitungan dan pembagian Tunjangan Hari Raya yang berbeda pula.
1. Pegawai Tetap dengan Masa Kerja 1 Bulan/ Kurang dari 12 Bulan
Untuk kategori pegawai ini THR akan disesuaikan dengan masa kerja. Untuk perhitungannya yaitu masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan 1 bulan gaji.
2. Pegawai Tetap dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Pegawai tetap dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
3. Pegawai Harian Lepas dengan Masa Kerja 1 Bulan/ Kurang dari 12 Bulan
Tak berbeda dengan pegawai tetap, pegawai atau buruh harian lepas juga akan menerima THR yakni gaji 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata setiap bulannya.
Load more