Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) menyatakan siap mengganti, merelokasi, dan menanam kembali 252 pohon yang terdampak pada pengerjaan pembangunan Stasiun Glodok dan Kota dalam bagian MRT Jakarta Fase 2A.
Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo, menyebutkan, ada 252 pohon yang terdampak dalam pembangunan kedua stasiun tersebut yakni 139 pohon di Stasiun Glodok dan 113 di Stasiun Kota. "Setiap pohon yang terdampak akan diganti dan direlokasi untuk ditanam kembali, serta dilestarikan demi pelestarian lingkungan berkelanjutan," kata Ahmad Pratomo di Jakarta, Senin.
Adapun pembangunan Stasiun Glodok, Stasiun Kota, serta terowongan bawah tanah mulai dari Mangga Besar sampai Kota Tua sepanjang 1,4 km, merupakan cakupan dari paket kontrak 203, salah satu segmen konstruksi MRT Jakarta Fase 2A. Tim konstruksi CP203 MRT Jakarta, saat ini sedang melakukan pekerjaan persiapan konstruksi, bersama dengan kontraktor pelaksana Sumitomo Mitsui Construction Company - Hutama Karya Joint Operation (SMCC-HK JO).
PT MRT Jakarta (Perseroda) secara rutin berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam proses penanganan pohon terdampak proyek CP203 MRT Jakarta dengan mengikuti seluruh prosedur perizinan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, MRT Jakarta melakukan penanganan pohon terdampak proyek CP203 MRT Jakarta.
Pertama, sebanyak 166 pohon terdampak pembangunan akan diganti, terdiri dari 116 pohon yang terdampak pembangunan Stasiun Glodok serta 50 pohon terdampak pembangunan Stasiun Kota. Kemudian, terdapat 1.660 pohon pengganti yang perlu ditanam kembali dengan spesifikasi yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tercatat sampai dengan 12 Oktober 2021, telah dilakukan penanaman sejumlah 473 pohon pengganti," kata Ahmad.
Sementara itu, 86 pohon terdiri dari 23 pohon terdampak pembangunan stasiun Glodok dan 63 terdampak pembangunan Stasiun Kota akan direlokasi. Lokasi penanaman pohon dilakukan di Jalan Ciputat Raya Jakarta Selatan pada lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan di lokasi lain yang akan ditentukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. (ari/ant)
Load more