News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru ASN Terlibat Pelecehan Seksual pada Siswinya, Bupati Gunungkidul Sebut Bisa Saja Dipecat

Terkait dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh D, oknum guru SD di Wonosari, Bupati Gunungkidul sebut yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berat.
Kamis, 9 Februari 2023 - 09:19 WIB
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Gunungkidul, DIY - Terkait dengan dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh D, seorang oknum guru sebuah SD di Wonosari, terhadap siswinya belum lama ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, angkat bicara. 

Menurut Sunaryanta, jika dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berat. Terlebih guru tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau nantinya ada indikasi pelanggaran tingkat berat, yang bersangkutan bisa dipecat," kata Sunaryanta, Kamis (9/2/2023).

Terkait dengan dugaan tersebut, sampai saat ini ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan pihak terkait. 

Bupati yang juga purnawirawan TNI ini juga mengingatkan seluruh jajarannya, agar selalu mengawasi kinerja para ASN di bawahnya. 

"Mereka (ASN) memiliki aturan yang mengikat dalam bekerja. Karenanya pengawasan dan pembekalan sangat perlu dilakukan," ungkapnya.

Selama menjabat, Sunaryanta sudah beberapa kali menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul, dari sanksi ringan hingga tingkat berat. Terhitung sudah 4 orang ASN dikenai sanksi pemecatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terungkap, setelah seorang wali siswi kelas VI SD di Wonosari melaporkan D, (oknum guru) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. 

Menurut Kepala Disdik Gunungkidul, Nunuk Setyowati, D sudah mengakui perbuatannya. Hal ini diketahui setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi.

"Sekolah juga sudah melakukan mediasi secara internal antara wali pelajar, D, hingga komite," kata Nunuk.

D telah menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh wali pelajar bersangkutan. Oleh karena itu, permasalahan ini dianggap selesai setelah ada kesepakatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Nunuk menyatakan akan tetap mendalami dugaan tersebut, dan D akan dikenai sanksi disiplin berupa mutasi.

"Rencananya akan dimutasi keluar dari Kapanewon Wonosari," ujarnya. (Ldhp/Dan) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT