Yogyakarta, DIY – Dalam rangka penyusunan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Komite II DPD RI memilih Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai salah satu lokasi untuk menjaring sejumlah masukan.
Bantuan kepada para petani ikan air tawar, perhatian bagi nelayan-nelayan lokal, hingga kewenangan pengelolaan perairan laut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, menjadi hal-hal yang diusulkan oleh DIY.
Ditemui usai mendampingi rombongan Komite II DPD RI pada Rapat Kerja Komite II DPD RI bersama stakeholder terkait, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, DIY banyak memberikan masukan terkait rencana revisi undang-undang tersebut. Terutama dari tiga Pemerintah Kabupaten di DIY, yakni Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, dan Bantul.
“Jadi tadi diskusi kaitannya dengan rencana revisi undang-undang perikanan ini, banyak masukan baik dari DIY maupun kabupaten. Terutama 3 kabupaten, Gunungkidul, Kulon Progo dan Bantul yang punya laut,” ungkap Baskara Aji, Selasa (24/1/2023)
Terkait masukan pertama, Aji menyebutkan, saat ini, bantuan-bantuan kepada para petani ikan air tawar masih diperlukan, seperti bantuan bibit atau pakan ikan. Kondisi pada saat ini di mana harga pakan ikan yang terbilang masih belum sebanding dengan harga produksi, menjadi alasan diperlukannya bantuan tersebut.
“Ini supaya nanti produksi ikan itu tidak terlalu tinggi sesuai dengan harga jual,” ujar Aji.
Disampaikan Aji, selain masukan untuk memberikan bantuan kepada para petani ikan air tawar, bantuan mobilitas bagi nelayan-nelayan kecil atau lokal pun harus diperhatikan.
Mayoritas nelayan DIY sendiri adalah nelayan kecil yang belum tentu setiap hari bisa pergi melaut. Oleh karenanya yang diperlukan bukan kapal-kapal besar, melainkan membutuhkan kapal-kapal kecil.
“Karena pelabuhannya tidak memungkinkan kalau itu adalah kapal-kapal besar. Ini tentu ada spesifikasi khusus yang bisa dibantukan,” kata Aji.
Lebih lanjut Aji menambahkan, perawatan terhadap kapal bantuan juga perlu dipikirkan.
“Karena selama ini dari kementerian itu kapal dibantukan kepada nelayan langsung. Tentu nelayan akan kesulitan pada saat harus merawat,” tutur Aji.
Dikatakan Aji, Gubernur DIY pun memberikan usulan agar bantuan kapal dari kementerian terkait tersebut dapat disalurkan atas nama Pemda DIY untuk kemudian dipergunakan bagi para nelayan. Penyaluran kapal bantuan atas nama Pemda DIY ini ditujukan agar Pemda DIY secara langsung bisa mengalokasikan dana untuk pemeliharaan kapal bantuan tersebut.
“Tadi Pak Gubernur juga memberikan usulan. Ya sudah kapal itu dibantukan kepada Pemda nanti dipergunakan oleh para nelayan, tapi Pemda itu bisa mengalokasikan untuk pemeliharaan karena masih milik Pemda. Kalau itu milik nelayan, kita tidak bisa melakukan perawatan. Itu usulannya oleh Pak Gubernur,” jelas Aji.
Nelayan lokal DIY saat ini juga kalah saing dengan nelayan Andon atau nelayan dari luar. Hal ini disebabkan karena naleyan Andon menggunakan mesin-mesin besar, sehingga menghabiskan ikan di perairan DIY. Sementara, ikan yang berada di DIY hanya sekedar bermigrasi dan tidak menjadikan perairan DIY sebagai habitat asli.
“Jadi ikan itu hanya pindah saja dari satu tempat ke tempat yang lain, kita nyegat. Tapi kalau kita telat nyegat ya sudah tidak dapat ikan mereka itu. Nah kemudian tadi diusulkan ya perlu ada rumpon-rumpon, rumah-rumah,” ucap Aji.
Disampaikan Aji, hal yang turut perlu dikaji ulang di dalam UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ini yakni terkait kewenangan pengelolaan perairan laut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuat kewenangan pengelolaan perairan laut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi berkurang.
Wilayah zonasi sejauh 0-4 mil yang semula dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sekarang dikelola oleh Pemerintah Provinsi sehingga membuat zonasi kewenangan Provinsi menjadi 0-12 mil.
Sementara kewenangan pengelolaan wilayah laut lebih dari 12 mil dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, Aji berharap, usulan agar kewenangan pengelolaan perairan laut dengan wilayah zonasi sejauh 0-4 mil yang semula dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dapat kembali diberlakukan.
“Hal yang perlu dikaji ulang di dalam undang-undang ini tentang kewenangan. Jadi dulu kewenangan itu terbagi jadi tiga kewenangan. Kewenangan Kabupaten/Kota, kewenangan di Provinsi, dan kewenangan pusat. Empat mil, 12 mil, dan setelah 12 mil. Tapi sejak ada undang-undang yang baru kemarin itu hanya ada dua kewenangan itu, 0 sampai dengan 12 itu di provinsi dan sisanya di pusat." beber Aji.
"Nah tentu kawan-kawan kabupaten tidak punya kewenangan untuk itu. kalau tidak punya kewenangan maka tidak bisa melakukan pembinaan secara langsung menggunakan APBD mereka. Nah, tadi jadi usulan supaya bisa kembali kepada 4, 12, dan seterusnya gitu,” lanjutnya.
Pada Rapat Kerja Komite II DPD RI tersebut, Wakil Ketua III Komite II DPD RI Lukky Semen menyampaikan, kehadiran pihaknya di DIY yakni dalam rangka merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana ruang lingkup revisi UU tersebut menitikberatkan pada 12 poin yang salah satunya adalah bagaimana memberdayakan nelayan kecil.
Dikatakan Lukky, sektor perikanan merupakan salah satu sektor potensial yang dapat dikembangkan demi meningkatkan perekonomian Indonesia. Adapun mekanisme penyusunan RUU ini dilalui dalam beberapa tahap antara lain kunjungan kerja untuk menghimpun daftar inventarisasi masalah yang dilaksanakan oleh Komite II DPD RI, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.
“Kaitan dengan itulah kami akan melaksanakan di dua lokasi yang pertama Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah yang kedua adalah Provinsi Sumatera Selatan. Komite II menyepakati memilih kunjungan di dua daerah tersebut karena keduanya memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial,” terang Lukky.
Menurut Lukky, dinamika pengelolaan perikanan baik darat maupun laut dan segala problematika tentu menjadi hal krusial yang perlu pihaknya inventarisasi pada kunjungan saat ini.
Pihaknya berharap, seluruh perangkat daerah dan seluruh stakeholder yang hadir pada kesempatan tersebut pun bisa memberikan masukan bagi pihaknya untuk mendapatkan satu konsep-konsep pemikiran serta masukan-masukan yang sangat baik khususnya dalam merevisi undang-undang perikanan tersebut.
Turut hadir dalam Rapat Kerja tersebut, Anggota DPD RI GKR Hemas dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DIY serta OPD DIY terkait. (Nur/Buz)
Load more