Kasus Penganiayaan di Holywings Masuki Babak Baru, Salah Satu Korban Perkelahian Bryan Yoga Ajukan Pra Peradilan
- Nuryanto
Pihak kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Bryan Yoga sejak awal. Brian sendiri disangkakan pasal 351 ayat 1 junto 170 KUHP tentang penganiayaan ringan dan pengeroyokan.
“Dia sudah dijamin perlindungan LPSK, tinggal berkoordinasi saja di mana Brian. Kemarin sempat sakit, Covid dan dirawat di Jakarta. Klien kami tertekan secara psikis dan fisik. Ada fragmen rusuk yang mengalami masalah akibat peristiwa kemarin, sempat dirawat di RS Abdi Waluyo. Saat ini kami fokus pada penetapan tersangka dahulu apakah sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah kita akan lanjut ke Propam,” tandas dia.
Sementara, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan Pra Peradilan dan mengamati perkembangan kasus tersebut. Yuliyanto belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait kasus yang juga melibatkan dua polisi dan satu warga sipil lainnya itu.
“Kita ikuti bagaimana sidang Pra Peradilannya, karena saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim Pra Peradilan memutuskan, kita tunggu,” ungkapnya dihubungi melalui telpon.
Kasus perkelahian Holywings terjadi Sabtu (4/6/2022) silam antara Brian Yoga dengan salah satu pengunjung lain yakni Carmel. Kedua pihak baik Carmel dan Brian diketahui sama-sama melaporkan perkelahian tersebut ke polisi.
Saat ini keduanya sama-sama menyandang status tersangka atas peristiwa itu. Namun, keduanya tidak menjalani penahanan atas kasus itu. Polisi diketahui juga menindak dua oknum anggota yang terlibat dalam kasus itu melalui komite etik. (nur/ade)
Load more