Sleman, DIY - Kasus penipuan masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan anggota DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko (37) berakhir dengan restorative justice (RJ). Keadilan restoratif terjadi setelah tiga orang korban mendapatkan kembali uangnya dan mencabut laporan polisi.
"Terkait RJ ini bukan inisiatif dari kepolisian tapi insiatif dari para pihak yang berperkara antara pelapor dan terlapor kemudian keluarga mereka saling mencari kesepakatan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022).
Tri Panungko menjelaskan, kasus penipuan masuk CPNS sendiri terjadi pada rentang waktu 2018-2019. Kemudian para korban melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 24 Maret 2022.
Polisi kemudian menetapkan tersangka kepada Enggar dan menahan anggota DPRD dari Partai Gerindra itu pada 30 September 2022. Dalam perjalanan, terjadi kesepakatan antara Enggar dengan para korban untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Enggar disebutnya juga sepakat untuk mengembalikan kerugian ketiga orang korban pada 11 Oktober 2022. Masing-masing Rp 75 juta untuk atas nama Harjiman, Rp 40 juta untuk Y Sutarno, dan Rp 150 juta untuk korban Agus Sumarto.
Ketiganya kemudian mencabut laporan polisi karena semua kerugiannya sudah dikembalikan.
"Kemudian perkara tersebut kita lakukan gelar perkara untuk dihentikan penyidikannya demi hukum restorative justice pada tanggal 15 November 2022," terang Tri Panungko.
Tri Panungko meyakinkan, penghentian penyidikan dalam kasus ini sudah dilakukan dengan mendasari persyaratan pada restorative justice. Di antaranya, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat atau tidak berdampak pada konflik sosial.
Kemudian tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal atau separatis, bukan tindak pidana narkoba, serta bukan kasus yang berkaitan dengan nyawa. Jumlah uang yang diterima oleh para korban juga sama persis dengan jumlah kerugian yang mereka alami.
"Sama persis tidak dilebihkan tidak dikurangkan sesuai bukti yang ditunjukkan kepada kami," tegasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, dalam perkara RJ ini polisi hanya sebatas memfasilitasi.
"Kemudian yang kedua bahwa penyelesaian pembayaran kerugian itu tidak dilakukan di kantor polisi tetapi kesepakatan antara terlapor dan pelapor, yang jelas bukan di kantor polisi," ujar Yuli.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra, Enggar Suryo Jatmiko (37) menjadi tersangka kasus penipuan CPNS. Modusnya dengan menawarkan para korban bisa membantu meloloskan menjadi CPNS atau PPPK Pemkab Bantul tahun 2019.
Setidaknya ada 3 korban yang melapor ke Polda DIY dalam kasus ini. Pelaku pun kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sebelum akhirnya bebas dengan restorative justice. (Apo/Buz).
Load more