News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Uji Kendaraan di Sleman Kini Tak Perlu Turun dari Mobil

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman meluncurkan layanan pengujian kendaraan dengan sistem drive thru 30. Kini tidak perlu turun dari mobil untuk layanan uji kir.
Selasa, 22 November 2022 - 16:53 WIB
Petugas Dishub Sleman melakukan uji kendaraan secara drive thru.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, DIY - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman meluncurkan layanan pengujian kendaraan dengan sistem drive thru 30. Pemilik kendaraan kini tidak perlu turun dari mobil untuk mendapatkan layanan pengujian kir.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana menjelaskan, layanan pengujian kendaraan secara drive thru 30 merupakan inovasi untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan mengusung slogan Santun atau pemeriksaan tanpa mudhun, nantinya masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan layanan pemeriksanaan kendaraan," kata Arip, Senin (21/11/2022).

Dijelaskan Arip, cara untuk mendapatkan layanan drive thru 30 ini sangatlah mudah. Pengguna tinggal mendaftar melalui aplikasi Sikresno untuk mendapatkan id billing.

Pengguna kemudian diharuskan membayar secara online untuk mendapatkan nomor antrean. Adapun nomor antrean tersebut akan disampaikan melalui telepon genggam.

"Sehingga layanan ini tidak membuat tumpukan antrian di lokasi," terangnya.

Setiap kendaraan yang melakukan uji kir, lanjut Arip, ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 menit. Mulai dari tahap pertama hingga terakhir.

"Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," ujarnya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan peluncuran layanan ini juga menjadi upaya untuk menemukan solusi atas keterbatasan lahan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Selain itu, diharapkan layanan pemerikasaan kendaraan juga lebih disiplin dan membuat masyarakat lebih nyaman.

"Dengan slogan Santun yang sudah disampaikan tadi, sekaligus menjadi penyemangat bagi aparat pemeriksan uji kendaraan yang mengandung harapan Sopan, Akuntabel dan akurat, Netral, Transparan dan Tepat waktu, Unggul, Nyaman," tutur Kustini.

Bupati juga berharap, agar program pelayanan ujian berkala kendaraan bermotor drive thru 30 ini dapat terus berjalan dan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang terpenting masyarakat puas dengan pelayanan waktu seminimal mungkin, dalam waktu 30 menit bisa selesai," pungkasnya. (Apo/Buz).

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT