Selain mengamankan sejumlah barang bukti, 12 saksi sudah diperiksa, termasuk hasil laboratorium dari tim ahli tehnik sipil UGM terkait kondisi bangunan tersebut.
B dan K disebut sudah mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunannya. Keduanya dikenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Untuk kemungkinan penambahan tersangka, kami masih belum bisa menentukan, proses hukum dan penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya. (Ldhp/Buz)
Load more