News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis 10 Tahun, Keluarga Menangis Histeris

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus klitih Gedongkuning.
Selasa, 8 November 2022 - 19:25 WIB
Keluarga histeris usai putusan vonis Sidang Klitih di PN Yogyakarta, Selasa (8/11).
Sumber :
  • Tim tvOne - Yogyakarta

Yogyakarta, DIY - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus klitih Gedongkuning. Kelima terdakwa RNS, FAS, MMA, HAM dan AMH divonis berbeda sesuai peranan mereka masing-masing. Vonis terberat dijatuhkan kepada RNS yakni 10 tahun penjara, sedangkan FAS, MMA, HAM dan AMH diganjar 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut RNS dengan 11 tahun penjara dan FAS, MMA, HAM serta AMH selama 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Suparman SH membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di PN Yogyakarta, Selasa (08/11/2022).

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng nama baik Kota Yogyakarta dan dinilai berbeli-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan masa lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” jelas Suparman.

Dalam pertimbangannya, hakim menerima dakwaan JPU dan mengesampingkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Beberapa diantara pertimbangan yang dikesampingkan majelis hakim yakni pembelaan kuasa hukum perihal tak beradanya terdakwa di lokasi kejadian, hasil rekaman CCTV yang dinilai tak sesuai, hingga pengakuan telah mendapat tindak kekerasan oleh petugas.

Keluarga Histeris

Tangis histeris keluarga langsung pecah setelah mendengar hakim membacakan putusannya. Ratusan teman korban yang mengikuti jalannya persidangan bahkan berteriak menuntut keadilan bagi para terdakwa.    

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim langsung menyatakan banding. Ia menyatakan sangat keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim.

“Kami sangat keberatan, karena fakta persidangan jelas bicara seperti apa. Jelas tidak ada satu orang pun saksi yang tahu siapa pelaku dari kejahatan ini. Satu-satunya bukti seperti yang dikatakan majelis hakim adalah CCTV, akan tetapi CCTV ini direkayasa sedemikian rupa sehingga tidak dapat memperlihatkan siapa pelaku sesunguhnya,” tegas Taufiqurrahman usai persidangan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT