Yogyakarta, DIY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Dandan Jaya dinyatakan bersalah atas perannya dalam memberikan suap kepada Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Atas putusan ini, Dandan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Dandan, usai persidangan.
Vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta diterbitkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (7/11/2022).
Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi menyatakan terdakwa Dandan bersalah dan dikuatkan dengan bukti dan keterangan para saksi selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Djauhar saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menegaskan Dandan telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.
Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung pencegahan tindak korupsi. Sementara hal yang meringankan karena Dandan belum pernah dihukum. Selain itu menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari.
Load more