News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyuap Mantan Walikota Yogya HS Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa: Pikir-pikir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.
Selasa, 8 November 2022 - 09:05 WIB
Suasana sidang PN Kota Yogyakarta memvonis 2,5 tahun Dandan Jaya Kartika kasus suap HS (Mantan walikota Yogya)
Sumber :
  • tim tvone/nuryanto

Yogyakarta, DIY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Dandan Jaya dinyatakan bersalah atas perannya dalam memberikan suap kepada Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Atas putusan ini, Dandan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Dandan, usai persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta diterbitkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (7/11/2022).

Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi menyatakan terdakwa Dandan bersalah dan dikuatkan dengan bukti dan keterangan para saksi selama persidangan.

“Menyatakan terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Djauhar saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menegaskan Dandan telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.

Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung pencegahan tindak korupsi. Sementara hal yang meringankan karena Dandan belum pernah dihukum. Selain itu menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” katanya.Vonis dari majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Dalam persidangan sebelumnya, tuntutan berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 200 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus IMB Apartemen Royal Kedhaton. Mereka adalah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Jogja Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan, Triyanto Budi Yuwono.

Sementara untuk Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono telah berstatus terpidana. Sosok ini divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 200 juta. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Jogja pada 31 Oktober 2022. (Nur/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.
Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Timnas U-17 Laos untuk sementara memimpin persaingan Grup B Piala AFF U-17 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Timnas Filipina U-17 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).
Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Berdasarkan perhitungan primbon, berikut lima weton yang diprediksi akan mendapatkan "lampu hijau" dari alam semesta untuk urusan profesionalnya pada 16 April.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT