GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyuap Mantan Walikota Yogya HS Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa: Pikir-pikir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.
Selasa, 8 November 2022 - 09:05 WIB
Suasana sidang PN Kota Yogyakarta memvonis 2,5 tahun Dandan Jaya Kartika kasus suap HS (Mantan walikota Yogya)
Sumber :
  • tim tvone/nuryanto

Yogyakarta, DIY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Dandan Jaya dinyatakan bersalah atas perannya dalam memberikan suap kepada Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Atas putusan ini, Dandan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Dandan, usai persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta diterbitkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (7/11/2022).

Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi menyatakan terdakwa Dandan bersalah dan dikuatkan dengan bukti dan keterangan para saksi selama persidangan.

“Menyatakan terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Djauhar saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menegaskan Dandan telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.

Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung pencegahan tindak korupsi. Sementara hal yang meringankan karena Dandan belum pernah dihukum. Selain itu menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” katanya.Vonis dari majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Dalam persidangan sebelumnya, tuntutan berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 200 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus IMB Apartemen Royal Kedhaton. Mereka adalah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Jogja Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan, Triyanto Budi Yuwono.

Sementara untuk Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono telah berstatus terpidana. Sosok ini divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 200 juta. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Jogja pada 31 Oktober 2022. (Nur/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Bisa Susul Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Bilang Begini soal Piala Asia 2027

Tak Bisa Susul Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Bilang Begini soal Piala Asia 2027

Pelatih Peter Cklamovski tetap menunjukkan rasa optimisme meski Timnas Malaysia tengah berada dalam situasi sulit usai tersandung skandal pemain naturalisasi -
Pengakuan Patrick Kluivert setelah Gagal di Timnas Indonesia dan Kini Direkrut Suriname

Pengakuan Patrick Kluivert setelah Gagal di Timnas Indonesia dan Kini Direkrut Suriname

Mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert akhirnya angkat bicara mengenai perjalanan kariernya bersama skuad Garuda. Ia mengakui bahwa hasil yang diraih
Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan John Herdman Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan John Herdman Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Kata John Herdman soal Persiapan Pendek Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Kata John Herdman soal Persiapan Pendek Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Timnas Indonesia resmi memulai latihan perdana jelang FIFA Series 2026 di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Selasa (24/3/2026). Sesi ini menjadi awal persiapan
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan Anda.
Gara-gara Malaysia, Madura United Batal Punya Pelatih Baru

Gara-gara Malaysia, Madura United Batal Punya Pelatih Baru

Direktur Utama PT Polana Bola Madura Bersatu (PT PBMB), Annisa Zhafarina, menjelaskan bahwa manajemen Laskar Sape Kerrab sebenarnya sudah merampungkan seluruh proses kepindahan Joel Cornelli yang sebelumnya menjadi pelatih Timnas Malaysia Putri.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan tips mengelola keuangan Anda.
Tak Mau Pendam Lagi, Asnawi Mangkualam Buka-bukan soal Ketatnya Persaingan di Posisi Bek Kanan Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Asnawi Mangkualam Buka-bukan soal Ketatnya Persaingan di Posisi Bek Kanan Timnas Indonesia

Mantan kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam, mengungkapkan persaingan ketat di posisi bek kanan skuad Garuda sejak era Shin Tae-yong, menekankan hubungan.
Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Pemain Timnas Indonesia, Dean James dilaporkan NAC Breda ke KNVB setelah pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia oleh klubnya, Go Ahead Eagles dipertanyakan.
Bikin Macet Parah, 21 Ribu Mobil Kena Masalah di Gerbang Tol, Ternyata Gara-gara Hal Sepele Ini

Bikin Macet Parah, 21 Ribu Mobil Kena Masalah di Gerbang Tol, Ternyata Gara-gara Hal Sepele Ini

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan peringatan penting bagi seluruh pemudik mobil yang tengah bersiap melakukan perjalanan arus balik Lebaran 2026. 
Ramalan Karier Zodiak Hari Ini 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak Hari Ini 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 26 Maret 2026 untuk Aries hingga Virgo. Peluang, tantangan, dan peruntungan kerja hari ini wajib kamu simak!
Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Jelang laga kontra Saint Kitts and Nevis, Timnas Indonesia mendapat kabar menggembirakan dari FIFA. Peringkat dunia skuad Garuda dipastikan mengalami kenaikan.
Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Patrick Kluivert akhirnya buka suara soal kegagalannya bersama Timnas Indonesia. Singgung soal target ke Piala Dunia 2026 sangat berat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT