News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beraksi di 18 TKP, Maling Kambing dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul

Satreskrim Polres Gunungkidul, Yogyakarta mengungkap kasus pencurian spesialis ternak kambing. Polisi mengamankan 2 orang pelaku berikut kambing hasil curian.
Rabu, 14 September 2022 - 21:31 WIB
Kambing hasil curian dengan kondisi mulut dilakban oleh pelaku CA.
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Gunungkidul, DIY - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis ternak kambing. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 2 orang pelaku berikut sejumlah kambing hasil curian. 

"Kedua pelaku yakni CA (21) dan T (25) merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah. CA berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan T menjadi penadah di Karanganyar," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Rabu (14/09/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku pertama (CA), lanjut Edy, tertangkap oleh petugas yang sedang melakukan patroli di sekitaran Pasar Wotgalih, Kalurahan Pilangrejo, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul. 

"Gerak gerik CA membuat personil kami curiga dan langsung membuntutinya. Pelaku sempat berusaha kabur, hingga akhirnya terjebak di jalan buntu sebuah perkampungan, " ungkapnya. 

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati CA membawa kambing hasil curian yang dimasukkan ke dalam karung dengan mulut dilakban," imbuh Edy.

Setelah diinterogasi, CA mengakui semua perbuatannya, yakni telah melakukan aksi pencurian kambing, yang kemudian hasil curiannya tersebut dijual ke tersangka T di Karanganyar, Jawa Tengah, selaku penadah.

Menurut pengakuan CA, selama ini ia sudah beraksi di 18 lokasi di Gunungkidul. Pencurian paling banyak dilakukan di wilayah Kapanewon Paliyan yakni 5 lokasi, kemudian 3 lokasi di Kapanewon Playen.

"Selain itu, pencurian juga dilakukan di Kapanewon Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar, dimana masing-masing wilayah tersebut ada 2 lokasi," lanjut Edy.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian ternak, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara T dikenakan pasal 480 KUHP, tentang penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain menangkap 2 orang pelaku, polisi juga mengamankan 10 ekor kambing yang dicuri sebagai barang bukti. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah. (Ldhp/Buz) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT