"Di situlah pelaku dapat ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami mendapati satu ekor kambing betina warna coklat di dalam karung dengan kondisi mulutnya dilakban," terangnya.
Setelah dibawa ke mapolsek Nglipar, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari 2 ekor kambing yang dicurinya, seekor diantaranya telah ia jual.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita seekor kambing, sepeda motor, dan sejumlah barang yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " pungkas Sutarjo. (Ldhp/Buz)
Load more