News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi 470 Juta, Eks Dirut RSUD Wonosari Gunungkidul Segera Diadili

Mantan Direktur Utama RSUD Wonosari berinisial II (63) diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY, diduga terlibat korupsi saat menjabat direktur di rumah sakit.
Rabu, 29 Juni 2022 - 10:43 WIB
Petugas menunjukkan uang hasil korupsi yang berhasil disita.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, DIY - Mantan Direktur Utama RSUD Wonosari berinisial II (63) diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY. Perempuan tersebut diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat direktur di rumah sakit tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang terkait adanya pungutan dan juga penyimpangan di Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Gunungkidul Yogyakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan Roberto, kasus ini berawal dari adanya kesalahan bayar uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Hal itu terjadi dalam kurun waktu antara 2009-2012.

Kemudian pada tahun 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh secara cash di dalam brankas. Dari pengembalian itu total terkumpul uang senilai Rp 646.384.618.

"Namun (sebagian) penggunaannya tidak dikembalikan kepada kas daerah, tapi kembali dipergunakan dengan bersama-sama dengan satu tersangka lain yang kita periksa dan kita berkas secara terpisah berkas tersendiri dengan inisial AS," terang Roberto.

Menurutnya, hanya Rp 158.349.990 yang telah dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sementara Rp 488.034.628 tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas.

Selanjutnya, yang sebesar Rp 470 juta secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi bersama tersangka AS. AS sendiri saat itu menjabat sebagai salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari.

Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, lanjut Roberto, mereka membuat laporan dan kuitansi seolah-olah ada kegiatan pembangunan di RSUD Wonosari.

"Secara bersama-sama mereka secara sadar dengan menggunakan modus memasukkan seluruh kuitansi penggunaan uang sehingga penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif dan ada yang memang dipergunakan," ujarnya.

Roberto menambahkan, perkara tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka II hari ini juga langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.

"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kita akan mengirimkan atau dengan istilah tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti untuk selanjutkan oleh jaksa akan diajukan ke sidang pengadilan," ungkapnya.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Roberto. (Apo/Buz).

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT